PENGUMUMAN PENGURUS MASJID JABAL NUR MENGENAI KEGIATAN BULAN ROMADHON SELAMA PANDEMI COVID-19

No : 02/S.Pemb/DKM/JN/PBB/IV/2020
Assalamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh
BISMILLAH, ALHAMDULILLAH, ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALA HABIBIKA SAIYIDINA MUHAMMADIN
WA ‘ALA ALIHI WASHOHBIHI WASALLAM

Memperhatikan :
1. Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 6 Tahun 2020
2. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 440/612/BPBD-SET/2020
3. Surat Edaran Walikota Batam Nomor 40/KESRA/TAHUN 2020
4. Rekomendasi Majelis Pertimbangan Persatuan Muballigh Kota Batam Nomor 056/REKMAJTIM/III/2020
Maka dengan ini Pengurus Masjid mengumumkan kepada seluruh Jamaah Masjid Jabal Nur, bahwa :
1. Menghimbau kepada jamaah untuk selalu berikhtiar menjaga kesehatan diri dan keluarga untuk
mencegah tertular virus Covid-19, mematuhi aturan, anjuran dan himbauan dari pemerintah.
2. Menjaga wudhu agar anggota tubuh terpelihara kebersihan dan dijaga oleh Allah
3. Memperbanyak dzikir, sholawat, qunut nazillah, amalan-amalan sunnah dan doa memohon
perlindungan dari Allah dari segala bala dan wabah.
4. Menjalankan Ibadah Puasa Wajib bagi yang mampu dan sehat
5. Memakai masker ketika bepergian keluar rumah atau tidak pergi keluar rumah jika tidak sangat
mendesak atau sangat perlu.
6. Kegiatan Romadhon yang mengumpulkan orang banyak di masjid ditiadakan yang berupa :
Buka Bersama, Sholat Taraweh, Tausiah, Kajian-kajian ilmu Agama, Tadaruz Qurán, iktikaf dan
lain-lain. Jamaah diharapkan melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di rumah masing-masing
Bersama keluarga.
7. Sholat Jumat ditiadakan sementara waktu sampai keadaan dianggap aman (menunggu instruksi
dari pemerintah).
8. Waktu sholat fardhu, murothal sebelum adzan tetap dilantunkan, serta Adzan 5 waktu tetap
berkumandang. Dan jamaah dianjurkan segera mendirikan sholat di rumah masing-masing
berjamaah dengan keluarga.
9. Bagi jamaah yang bersikeras melaksanakan kegiatan di masjid, WAJIB mengikuti protocol
kesehatan yang ditentukan, antara lain :
a. Memastikan diri sudah suci dan bersih
b. Memakai Masker atau merenggangkan shaf sholat untuk menjaga jarak aman
c. Membawa alas sujud sendiri-sendiri
d. Mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid
e. Sebelum pulang mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer
f. Mengurangi kontak langsung dengan jamaah lain, baik bersalaman atau bersentuhan
Jika terjadi sesuatu hal, maka di luar kewenangan dan tanggung jawab pengurus Masjid.

10. Pengumpulan dan Pembagian zakat akan diumumkan selanjutnya
11. Kegiatan takbir keliling ditiadakan, kegiatan takbir di masjid dibatasi beberapa orang dengan tetap
mengikuti protocol yang berlaku.
12. Sholat Idul Fitri menunggu himbauan selanjutnya dari pihak yang berwenang
13. Tidak menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kecemasan publik, apalagi berita
tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan atau sumber tidak jelas
Kebijaksanaan ini dibuat bukan untuk mengekang dan menghalangi kegiatan di masjid, tetapi
sebagai ikhtiar Bersama agar Pandemi Covid-19 ini segera mereda, dan kita semua bisa melakukan
kegiatan seperti biasanya. Kebijaksanaan dan himbauan ini akan direview melihat perkembangan
yang akan datang.
Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya, mari saatnya peduli dan Bersatu padu
melawan covid-19. Semoga Allah merahmati dan menyelamatkan kita semua.
Wassalam.
Ketua DKM Jabal Nur
Sigit Marwoto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersama Melawan Covid-19

Presentasi MEP